Jumat, 29 Agustus 2008

CALON PRESIDEN INDEPENDEN

Pendahuluan

Buruknya kinerja partai politik Indonesia dalam melahirkan pemimpin-pemimpin yang cakap baik di tingkat daerah maupun pusat menyebabkan citra partai politik di mata rakyat semakin merosot. Rakyat tidak lagi percaya bahwa partai poitik mampu memberikan solusi atas krisis kepemimpinan yang terjadi. Partai politik gagal melahirkan pemimpin-peminpin bangsa yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis, partai politik justru turut berkontribusi dalam mencetak pemimpin-pemimpin yang korup. Selain itu partai politik juga tampaknya tidak membuka kesempatan yang luas bagi semua kalangan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin melalui mekanisme partainya.

Oleh sebab itulah muncul wacana di dalam masyarakat bahwa pemimpin Indonesia (Presiden) tidak harus berasal dari partai politik. Beberapa kalangan mulai berpikir bahwa calon independen merupakan alternatif untuk melahirkan pemimpin selain parpol. Pemimpin Indonesia dapat berasal dari mana saja dan institusi apa saja, yang penting adalah orang tersebut mampu membawa perubahan yang lebih baik pada bangsa ini. Apakah dia berasal dari partai A, Institusi B, ataupun dari ras C tidak lagi merupakan sesuatu yang dapat menjamin bahwa calon tersebut dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik.  

Pengertian Calon Presiden Independen
Secara bebas kita dapat mengartikan Calon Presiden Independen adalah seorang warga negara yang mencalonkan diri sebagai kandidat presiden pada pemilihan presiden dengan tidak atau melalui partai politik. Calon Presiden independen dapat mencalonkan diri secara perorangan atau maupun dari suatu institusi non partai. Hal ini tergolong baru di Indonesia dimana pada pemilu-pemilu sebelumnya seluruh Presiden atau Calon Presiden merupakan anggota ataupun pemimpin partai politik. Mulai dari Soekarno dengan PNI (Partai Nasional Indonesia), Soeharto yang didukung Partai Golkar (Golongan Karya), Abdurrahman Wahid dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Megawati Soekarno Putri didukung PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), serta Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung Partai Demokrat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melihat pencalonan Presiden secara independen ini, yaitu:

  1. Payung hukum yang mengatur pencalonan Presiden secara Independen belum ada. Calon Independen dalam pemilihan presiden sebenarnya belum mempunyai dasar hukum yang pasti hingga saat ini (ketika tulisan ini dibuat). Beberapa Calon presiden independen telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang pemilihan Presiden langsung kepada mahkamah Konstitusi (MK). Jika saja uji materi ini diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi maka para calon independen akan mendapatkan kepastian hukum yang aturan-aturannya dapat segera disusun. Dengan adanya payung hukum yang mengatur pencalonan Presiden secara independen maka calon independen dapat mendaftarkan diri secra resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sebaliknya jika uji materi terhadap Undang-Undang tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi maka kemungkinannya para calon Presiden Independen tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden. Hal ini dikarnakan tidak adanya payung hukum yang mengatur pencalonan presiden secara independen.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan pengajuan calon kepala daerah independen pada Pemilihan Kepala Daaerah (Pilkada). Peluang bagi para calon Presiden independen sebenarnya sudah menemui titik terang. Hal ini dikarnakan putusan Mahkamah Konstitusi yang yang meloloskan pengajuan Kepala Daerah secara independen. Dalam putusan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) di Jakarta, Senin (23/7), MK meloloskan pengajuan calon kepala daerah independen atau tidak melalui partai politik (Parpol). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian dari sejumlah pasal yang diajukan pemohon. Uji materi UU Pemda diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Lalu Ranggalawe dengan kuasa hukum Suriahadi SH. Lalu Ranggalawe mengangap sejumlah pasal dalam UU Pemda itu bertentangan dengan UUD 1945. Jika saja puusan Mahkamah Konstitusi ini dapat dijadikan dasar logika pada pencalonan Pesiden secara Indepenpen maka terbuka peluang bagi calon presiden independen untuk maju sebagai kandidat presiden pada pemilu presiden nanti. Meskipun beberapa alangan menilai keputusan Mahkamah Kostitusi ini merupakan suatu kemajuan dalam proses demokrasi di Indonesia. Saiful mengungkapakan “Munculnya dukungan yang luas dari publik atas calon independen tumbuh dari rendahnya kepercayaan publik pada partai politik. Sentimen positif terhadap calon independen tersebut juga dilihat sebagai reaksi dari pengalaman bahwa calon dari parpol cenderung bekerja kurang efektif. Dari survei LSI yang dilakukan terhadap 1.300 responden dari 33 provinsi di Indonesia, sebanyak 68,8 persen responden menyatakan “setuju” dan “sangat setuju” bahwa pencalonan presiden tidak harus dari parpol tapi juga oleh individu atau kelompok di luar parpol. Angka tersebut menjadi 70,3 persen bagi pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota. Hal ini ditanggapi dingin oleh kalangan partai politik. Beberapa kalangan partai politik menganggap keputusan ini terlalu cepat. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan berpendapat, keputusan MK yang cukup kontroversial soal dibolehkannya calon independen dalam pilkada masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut sehingga tidak menggoncangkan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah-daerah.
  3. Apakah memang diperlukan adanya calon independen dalam pemilihan Presiden? Majunya beberapa calon Presiden secara independen tentu meiliki penyebab yang mendorong mereka untuk maju secara independen dan tidak melalui partai politik. Ada beberapa penyebab yang perlu diperhatikan, diantaranya: 
    Beberapa calon independent menganggap partai tidak lagi dapat dipercaya untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mereka. Parpol yang korup menyebabkan kinerjanya tidak efektif dalam melahirkan pemimpin-pemimpin yang cakap dan mampu membawa perubahan terhadap bangsa ini kearah yang lebih baik.
    Adanya hambatan internal dari partai politik ketika beberapa partai politik memastikan ketua umum menjadi calon Presiden dari parai tersebut.
    Tidak terakomodasinya dengan baik pemikiran aau ide-ide dari para calon oleh partai politk sehingga para calon lebih memilih untuk mencalonkan diri secara independen tanpa melalui mekanisme partai politik.
  4. Apa keunggulan dan kelemahan calon independen dalam pemilihan presiden mendatang. Jika benar nantinya kandidat presiden tidak hanya dari partai politik atau diperbolehkannya calon presiden Independen untuk bersaing pada pemilihan Presiden. Maka ada beberapa hal mengenai keunggulan dan kekurangan yang perlu kita perhatikan terkait calon Presiden Independen ini. Keunggulan calon independen antara lain:
  • Lebih fleksibelnya calon independen dalam pemilu presiden nanti. Hal ini dikarenakan para calon tidak dibebani oleh aturan ataupun tawar-menawar partai politik.
  • Membuka peluang besar bagi merak yang berjiwa pemimpin namun telah kehilangan kepercayaan serta antaipati terhadap partai politik dapat mencalonkan diri secara perorangan.
  • Majunya beberapa calon presiden secara independen juga dapat memberikan warna pada demokrasi Indonesia. Sehingga pencalonan presiden tidak hanya dimonopoli oleh partai politik saja.
  • Jika nantinya calon independen dapat memenangkan pemilihan Presiden maka akan terbuka peluang yang besar para calon independen menempatkan orang yang kompeten pada kabinetnya. Hal ini disebabkan para calon independen tidak disibukkan memenuhi permintaan partai politik yang lebih membuat posisi kabinet sebagai sapi perah untuk kepentingan patai.

    Selain keunggulan tentu pencalonan Presiden secara independen juga mempuyai kelemahan. Kelemahannya antara lain:
  • Calon independen harus bekerja lebih keras diakibatnya tidak adanya suatu institusi yang dapat mendukung mereka. Para calon independen praktis bekerja sendiri untuk memenangkan dirinya tanpa bantuan partai politik karena memang calon tersebut tidak didukung partai politik.
  • Jika nantinya terpilih, calon independen akan sulit menjalankan roda pemerintahan karena terbukanya peluang bagi DPR yang merupakan kumpulan anggota partai politik untuk menjegal kebikan-kebijakan pemerintah. Hal ini diakibatkan tidak adanya partai politik yang mendukung pemerintah di DPR.
  • Calon independen akan kesulitan dalam bersaing dengan calon-calon dari partai politik terutama partai politik besar yang sdah jelas telah memiliki banyak pengalaman dalam pemilihan Presiden.
  • Kelemahan lain adalah jika calon independen terpilih menjadi Presiden nantinya sangat dimungkinkan lemahnya kontrol terhadap presiden. Hal ini dikarenakan Presiden tersebut bukanlah orang atau anggota partai sehingga partai-partai tidak lagi dapat melakukan kontrol secara langsung. Partai hanya dapat mengontrol dari DPR yang bertindak sebagai oposisi trhadap pemerintah.

Kesimpulan
Calon presiden Independen merupakan hal baru dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Dengan segala keunggulan dan kelemahannya , pencalonan Presiden secara independen bagaimanapun tidak menyalahi aturan dalam sistem demokrasi terlepas apakah payung hukumnya telah ada atau belum. Justru calon Presiden independen akan memberikan warna serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakt untuk berbakti kepada negara dan bangsa. Suatu yang pasti dan harus diyakini bahwa apapun caranya harus kita lakukan untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Apakah itu melalui calon presiden independen ataupun yang melalui mekanisme partai politik.